Maraknya perkawinan anak di bawah usia menjadi marak belakang ini. Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin Makassar, Dr. Rosmini Amin, M.Th. I mengatakan bahwa perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan data UNICEF, terdapat satu dari sembilan anak perempuan di Indonesia menikah di bawah 18 tahun. Anak perempuan yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah akan memiliki kerentanan yang lebih besar baik secara akses pendidikan, kualitas kesehatan, potensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan. Dampak perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi.
Oleh karena itu, menurut Dr. Rosmini Amin, M.Th. I dibutuhkan materi yang efektif menginformasikan dan mengedukasi santri, pengajar, dan seluruh pihak terkait dampak negatif dari perkawinan anak ataupun perkawinan siri. Maka PSGA UIN Alauddin Makassar bekerja sama dengan UNICEF Indonesia melakukan kajian akademik melalui kegiatan kompilasi dan pengembangan materi terkait dampak negatif perkawinan anak dan pencegahan perkawinan Siri (unregistered marriage) pada anak. Kegiatan ini dilaksanakan di di Hotel Ramedo Makassar pada Rabu-Kamis, 31 Agustus-01 September 2022.
Narasumber pada kegiatan ini berasal dari berbagai stake holder, yakni:
- Eka Damayanti, S. Psi., M. A sebagai dosen psikologi dari Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar;
- Ir. Fadiah Machmud, M. Pd sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan;
- Amelia Tristiana sebagai Child Protection Specalist UNICEF Indonesia; dan
- Putu Ayu Widhi Lestari sebagai konsultan dari UNICEF Indonesia.
Adapun yang menjadi penyusun juga berasal dari berbagai stake holder, yakni:
- Prof. Dr. H. Muh Ramli, M. Si dari LP2M UIN Alauddin Makassar;
- Dr. Rosmini Amin, M.Th. I dari PSGA UIN Alauddin Makassar;
- Nursalam, S.Pd., M. Si dari PSGA UIN Alauddin Makassar
- Dr. dr. Rosdiana, M. Kes dari Fakultas Kedokteran & Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar
- Nur Anti Madjid, S.E., M. T dari Dinas Sosial Prov. Sulsel
- Rosmiati Sain, S.H dari LBH APIK Sulsel
- A Moh. Rezki Darma, S. Ag., M. dari Seksi Kepenghuluan Bid.Urais dan Binsyar, Kanwil Kemenag Sulsel
- Mujahid Dahlan, S. Ag., M.Th. I dari Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Ma’had Aly, Kanwil Kemenag Sulsel.