Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Negeri Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar melakukan perpanjangan keanggotaan organisasi profesi Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PPIAUD).
Berdasarkan Sertifikat Tanda Keanggotaan Nomor: 24/PP/PPIAUD/IV/2024 resmi merupakan anggota Badan Hukum Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PPIAUD).
Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan. Keanggotaan ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanda keanggotaan ini diterbitkan sampai dengan 31 Maret 2025.
Tanda keanggotaan ditetapkan di Yogyakarta pada Tanggal 1 April 2024. Bertanda tangan Ketua Umum, Dr. Nur Hamzah, M.Pd. (NA. 4622020) dan Sekretaris Umum, Dr. Nano Nurdiansah, M.Pd. (NA. 4862021).
Ketua Prodi PIAUD periode sebelumnya Dr. Ulfiani Rahman, M.Si. menyampaikan bahwa keterlibatan Prodi PIAUD UIN Alauddin Makassar sudah berlangsung sejak pertama kali berdirinya sejak 2016 yang lalu. Jadi perpanjangan yang dilakukan tahun ini sudah semestinya dilakukan. Ketua Prodi PIAUD periode ini, Eka Damayanti, S.Psi., M.A. menyampaikan harapannya “semoga dengan keterlibatan PIAUD UIN Alauddin dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kerjasama antar institusi”.